Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 (bagian-2)

PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI TETAP YANG MENERIMA PENGHASILAN SECARA BULANAN

ILUSTRASI

PT BUMI MAJU (NPWP : 01.012.114.5-6473.000) mempunyai 12 Pegawai tetap, pada Januari 2012 membayar gaji dengan rincian sebagi berikut :

No. NPWP Nama Gaji Iuran Pensiun Status
1 08.012.001.1-647.000 Budi Santoso 5.000.000 100.000 K/3
2 08.013.001.1-647.000 Iwan 4.750.000 100.000 K/2
3 08.014.001.1-647.000 Totok 4.500.000 100.000 K/-
4 08.015.001.1-647.000 Joko 4.250.000 100.000 K/1
5 08.016.001.1-647.000 Agung 4.000.000 100.000 TK/-
6 08.017.001.1-647.000 Agus 3.750.000 100.000 TK/-
7 08.018.001.1-647.000 Robert 3.500.000 100.000 TK/-
8 08.019.001.1-647.000 Rendra 3.250.000 100.000 TK/-
9 08.020.001.1-647.000 Putra 3.000.000 100.000 TK/-
10 08.021.001.1-647.000 Jono 3.000.000 100.000 TK/-
11 08.022.001.1-647.000 Paul 3.000.000 100.000 TK/-
12 08.023.001.1-647.000 Ahmad 3.000.000 100.000 TK/-

Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Penghitungan Pajak Terutang
1. Budi Santoso
a. Gaji                   5.000.000
b. Pengurang
Biaya Jabatan
5% x Rp 5.000.000,- =                      250.000
Iuran Pensiun =                      100.000
c. Penghasilan netto sebulan                   4.650.000
d. Penghasilan netto setahun
Rp 4.650.000,- x 12                 55.800.000
e. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
untuk diri sendiri =                 15.840.000
tambahan WP Kawin =                   1.320.000
tanggungan 3
3 x Rp 1.320.000,- =                   3.960.000
                21.120.000
f. Penghasilan Kena Pajak Setahun                 34.680.000
g. PPh Pasal 21Terutang Setahun
5% x Rp 34.680.000,-                   1.734.000
h. PPh Pasal 21Terutang Sebulan
Rp  1.734.000,- : 12                      144.500
2. Iwan
a. Gaji                   4.750.000
b. Pengurang
Biaya Jabatan
5% x Rp 4.750.000,- =                      237.500
Iuran Pensiun =                      100.000
c. Penghasilan netto sebulan                   4.412.500
d. Penghasilan netto setahun
Rp 4.412.500,- x 12                 52.950.000
e. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
untuk diri sendiri =                 15.840.000
tambahan WP Kawin =                   1.320.000
tanggungan 2
2 x Rp 1.320.000,- =                   2.640.000
                19.800.000
f. Penghasilan Kena Pajak Setahun                 33.150.000
g. PPh Pasal 21Terutang Setahun
5% x Rp 33.150.000,-                   1.657.500
h. PPh Pasal 21Terutang Sebulan
Rp  1.657.500,- : 12                      138.125
3. dst…..

Setelah dihitung semua, maka secara garis besar akan menghasilkan data sebagai berikut :

Jumlah pajak yang terutang atas gaji karyawan selama 1 bulan adalah adalah sebesar Rp 1.230.500,-.

Kewajiban Bendahara atas pajak terutang tersebut adalah :

1. memotong PPh Pasal 21 terutang

2. menyetorkan ke bank/kantor pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

3. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lama tanggal 20 bulan berikutnya

Penyetoran Pajak ke Bank/Kantor Pos menggunakan Surat Setoran Pajak yang pengisiannya adalah sebagai berikut :

Setelah disetorkan,  kewajiban selanjutnya adalah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan dilampiri SSP lembar ke-3 asli. Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

Karena SPT ini merupakan SPT Masa PPh pasal 21 untuk pertama kali di laporkan di tahun 2012, maka wajib melampirkan Formulir 172 – T.

SEMOGA BERMANFAAT

Posted on November 1, 2012, in Peraturan Pajak. Bookmark the permalink. 4 Komentar.

  1. Terimka kasih KP2kppacitan , kalo baca ini, Pajak menjadi mudah. ditunggu pajak2 lainya

  2. Bravo KP2KpPacitan, cepat tanggap terhadap permasalahan pajak, dan materinya gampang dipelajari bagi yg awam pajak, ditunggu tata cara pelaporan yg lainya

  3. Terimakasih tas informasi yang diberikan, sangat membantu dan mudah dipahami 🙂

  4. bagaimana cara mendapatkan CARA PRAKTIS perhitungan ini, karena dapat diaplikasikan langsung, thanks ya GAN

Komentar